IAGIKMI
Masalah gizi di Indonesia di berbagai kelompok populasi masih memerlukan prioritas tinggi, antara lain stunting terutama pada periode Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK); Anemia dan Kurang Energi Kronis (KEK) pada Ibu Hamil. Masalah gizi pada kelompok ini dampaknya tidak hanya menyangkut status gizi seseorang tetapi pada kualitas hidup manusia, akibat risiko turunnya kecerdasan dan meningkatnya penyakit tidak menular pada usia dewasa.
Masalah gizi tersebut disebabkan oleh berbagai faktor langsung, maupun tidak langsung dan faktor mendasar. Penyebab langsung meliputi asupan makanan yang tidak adekuat dan penyakit infeksi yang kronis dan/atau berulang, yang seringkali merupakan akibat faktor-faktor tidak langsung dan mendasar lainnya seperti pendidikan ibu dan pola asuh anaknya, ketersedian pangan di rumah, kemampuan ekonomi, lingkungan yang tidak sehat, dan seterusnya.
Ahli Gizi Kesehatan Masyarakat merupakan tenaga yang dididik untuk memahami aspek gizi dan aspek kesehatan masyarakat, sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam melakukan promosi, pencegahan dan penanganan masalah gizi dengan pendekatan kesehatan masyarakat. Pendekatan ini mencakup multifaktor dan multisektoral dengan memperhatikan aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat.
Pada saat ini berbagai tenaga gizi telah dihasilkan melalui berbagai jalur pendidikan, baik jalur vokasi maupun jalur akademik, atau kombinasi keduanya. Ahli Gizi Kesmas, dapat merupakan lulusan dari jalur manapun, dengan ketentuan mendapatkan pendidikan bidang gizi dan kesehatan masyarakat yang memenuhi persyaratan kompetensinya. Termasuk di dalamnya adalah SKM dengan latar belakang D3 Gizi, SKM dengan peminatan gizi, Sarjana Gizi (SGz), dokter dengan gelar S2 atau S3 dalam bidang Gizi Kesmas dan lain sebagainya.
Ahli Gizi Kesmas saat ini telah berjumlah lebih dari sepuluh ribu yang bekerja di seluruh Indonesia di berbagai bidang, baik sebagai pegawai pemerintah, perguruan tinggi, swasta, badan dunia (UNICEF, WHO, dll), NGO, LSM, wiraswasta, dan lainnya. Agar peran mereka terhadap penanganan masalah gizi di Indonesia dapat optimal, tingkat keilmuannya berkembang dan jenjang karier mereka lebih jelas, maka perlu dibentuk suatu organisasi profesi, yang disebut sebagai Perhimpunan Ahli Gizi Kesehatan Masyarakat Indonesia atau disebut IAGIKMI yang dideklarasikan pada tahun 2011, berafiliasi ke IAKMI pada tahun 2017 dan disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU 0011783.AH.01.07.TAHUN 2018. Saat ini IAGIKMI berproses untuk berafiliasi dengan WPHNA (World Public Health Nutrition Association).
